Selasa, Oktober 20

Pelaksanaan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2009

Pada tahun 2008 telah dilaksanakan sertifikasi guru dalam jabatan terhadap 200.000 orang, dari jumlah tersebut sebagian diantaranya telah lulus dan dengan demikian dinyatakan sebagai guru profesional. Peningkatan profesionalitas guru tersebut harus diikuti dengan peningkatan kesejahteraan. Salah satu bentuk peningkatan kesejahteraan guru adalah berupa tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 tahun 2007 tentang penyaluran tunjangan profesi bagi guru menyatakan bahwa Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional diberikan tunjangan profesi dengan ketentuan yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru dengan beban kerja yang sesuai dengan peraturan. Untuk kelancaran pemberian tunjangan profesi bagi guru yang telah memenuhi persyaratan perlu disusun pedoman penyaluran tunjangan profesi.

Buku pedoman ini disusun sebagai acuan bagi semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan penyaluran tunjangan profesi. selengkapnya dapat diunduh/download di sini.

6 komentar:

Abula mengatakan...

dengan alokasi APBN 20 % untuk pendidikan, memang sudah selayaknya guru-guruku mendapat tunjangan profesi yang selayaknya ...
maju terus guru Indonesia ...

Salam Hangat Selalu
AbulaMedia.com

Kerja keras adalah energi kita mengatakan...

wuich.. manteb dech on top.
kang, kasih panduan buat yang gaptek niech..
bisa nongol di page berapapun gak masalah sih, nich gak nongol blas punyaku.
baca-baca seo gak ngêh juga.

Choiri Setyawan mengatakan...

semoga tidak menjadi kesalahan..

escoret mengatakan...

hua......lama ga buka blog ini....
kang,pie kbre..??

Anonim mengatakan...

SAMPEAN DAH SERTIFIKASI? selamat ya

Andy MSE mengatakan...

Semoga semakin ditunjang akan semakin berprestasi...

Posting Komentar