Selasa, Januari 12

RPP Disiplin PNS

Ada Peraturan Pemerintah yang Baru tentang Kedisiplinan PNS yang masih dalam rancangan.
Kementrian Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) mengajukan rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Disiplin yang mengatur pemberian sanksi hingga pemberhentian PNS karena pelanggaran disiplin. Peraturan sebelumnya PNS bisa diberhentikan bila mangkir ngantor enam bulan berturut-turut.
Selain itu gaji PNS akan distop apabila absent dua bulan terus menerus dan aturan itu dinilai terlalu longgar.