Selasa, Maret 24

Tanpa NPWP, Bebas PPh 21 Cuma sampai Juni

Anda termasuk kategori karyawan yang berhak menikmati pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, tapi belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)? Sebaiknya Anda buru-buru mengurusnya.

Sebab, menurut Peraturan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak No 26/PJ/2009, pemerintah cuma akan membebaskan PPh 21 bagi pegawai yang bergaji hingga Rp 5 juta dan belum mengantongi NPWP sampai Juni 2009 saja. Pegawai yang masuk kelompok ini pun tetap harus membayar PPh sebesar 20 persen dari tarif semestinya sebagai denda karena tidak memiliki NPWP.

Nah, mulai masa pajak Juli-November 2009, pembebasan PPh 21 hanya bisa dinikmati untuk pegawai yang sudah memiliki NPWP dan bergaji hingga Rp 5 juta. Tentu, batasan soal sektor-sektor yang berhak memperoleh insentif ini tetap berlaku.

Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak Djonifar Abdul Fatah mengatakan, aturan perubahan yang terbit 18 Maret 2008 itu bertujuan mendorong pekerja mengurus NPWP. "Untuk meningkatkan kepatuhan mereka," katanya kemarin. Ditjen Pajak tidak memberikan batas waktu sampai kapan para pegawai mesti mengurus NPWP. Hanya, katakanlah karyawan baru memiliki NPWP pada September 2009, baru mulai bulan itu mereka bisa menikmati insentif PPh 21 lagi.