Rabu, Oktober 14

Bercerai, Gaji PNS di Potong

Ada Sebuah kebijakan baru yang bisa membuat para pns berfikir dua kali untuk melakukan perceraian, seperti yang pernah saya baca di salah satu media masa disalah satu provinsi diindonesia bahwa ada PERGUB ( Peraturan Gubernur ) yang berisikan apabila PNS di daerah terbut melakukan perceraian maka gajinya akan dipotong untuk membiayai mantan istri dan anak yang ditinggalkan.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa suami yang menceraikan istrinya wajib membayarkan sepertiga gajinya untuk mantan istri sedangkan sepertiganya lagi dipotong untuk anak yang ditinggalkan yang jatuh dalam pemeliharaan mantan istri jadi sang pns hanya memperoleh sepertiga dari gajinya untuk tiap bulannya dan akan langsung dipotong oleh bendahara gajinya masing-masing instansi.

Tapi hak mantan istri akan hilang jika latar belakang perceraian adalah ditemukan berzina, istri melakukan penganiyayaan pada mantan suami atau telah meninggalkan suaminya dua tahun lebih tanpa izin. dan pergub ini juga telah mendapatkan apresiasi dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan.
Semoga aja peraturan tersebut bisa membawa manfaat dan intinya supaya kaum wanita korba perceraian itu terjaga nafkahnya karena mereka kerap berada pada posisi yang lemah. dan ini salah satu usaha untuk menekan angka perceraian yang dilakukan oleh PNS.

Bagaimana menurut pandangan anda dengan pergub semacam ini,...?? trus bagaimana juga bila yang menjadi pns itu sang istri dan menceraikan suaminya,...???
Pantaskan peraturan ini diterapkan di seluruh wilayah Indonesia,...???

7 komentar:

Pencerah mengatakan...

setubuh bin setuju

sawali tuhusetya mengatakan...

wah, kebijakan baru juga nih, mas damey. sekarang kan eranya kesetaraan gender. mestinya pria dan laki2 juga diperlakukan sama. kalau yang minta cerai isterinya, sebaiknya gaji isterinya yang pns juga dipotong utk menafkahi anak2nya. doh, repot juga.

Dameydra Jaya mengatakan...

iya neh jadi bingung juga yach

BestFast mengatakan...

mengapa harus bercerai,dulu gimana sekarang spt apa kan sdah spkat, makanya tak perlu ada perceraian, biar tdak kena Pergub.

ndru mengatakan...

ga melu-melu q...nikah wae urung koq xixixixixiii

mrpall mengatakan...

perceraian itu dibenci.....tapi gak di larang...

Dameydra Jaya mengatakan...

betul.... tapi nek bisa jangan sampai terjadi yach pak. pal

Posting Komentar