Senin, Maret 30

Tunjangan Profesi Guru Dihentikan...??

Para guru keberatan dengan keluarnya surat dari Menteri Keuangan (Menkeu) tentang penghentian sementara tunjangan profesi guru dan dosen.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah (Jateng), Sudharto di Semarang, Minggu (29/3) mengatakan, pihaknya menyesalkan keluarnya surat dari Menkeu tersebut, sebab pasti menimbulkan kecemasan di kalangan guru. "Bahkan, akan melukai hati para guru, karena tunjangan tersebut semestinya menjadi hak guru," katanya.

Selama ini kesejahteraan guru belum tercukupi, dan dengan tunjangan tersebut dapat diharapkan dapat dipergunakan, antara lain untuk membeli keperluan mengajar dan mengikuti kegiatan yang mendukung keahliannya.

"Surat Menkeu Nomor S-145/MK05/2009 tertanggal 12 Maret tersebut, menyatakan jika sampai akhir Juni 2009, peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres) mengenai tunjangan profesi guru dan dosen belum ditetapkan, maka pembayaran tunjangan profesi sementara dihentikan," kata Sudharto.

Kemudian, tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok per bulan yang terlanjur dibayarkan akan dipotong secara bertahap dari gaji guru sesuai ketentuan.

Menurut dia, dengan dihentikan saja sudah melukai hati para guru, apalagi diminta mengembalikannya kembali secara bertahap melalui gaji. "Menkeu tak perlu arogan dengan mengeluarkan surat tersebut, sebab dapat menciptakan suasana tidak tenteram dan menimbulkan kecemasan," katanya.

Lebih baik tunjangan profesi tersebut tidak dibayarkan sejak awal daripada sudah diserahkan namun diminta kembali. "Belum adanya PP dan Perpres yang mengatur tentang tunjangan profesi tersebut juga tidak bisa dijadikan alasan untuk menghentikannya," ujar Sudharto.

Oleh karena itu, ia meminta kepada pengurus PGRI pusat untuk mengirimkan surat berkaitan dengan permasalahan tersebut, baik kepada Presiden maupun Menkeu.

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PGRI, Sulistiyo mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Isinya, meminta kepada Presiden untuk menerbitkan Perpres tunjangan profesi guru dan dosen sebelum Juni 2009. Ia juga menyesalkan adanya surat dari Menkeu yang berencana akan menghentikan pembayaran tunjangan tersebut untuk sementara waktu.Kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar