Sabtu, Maret 21

Sekolah Dilarang Memungut Siswa, Masyarakat Dianjurkan Menyumbang

Pemerintah telah mencanangkan pendidikan dasar gratis...

mulai 2009. Sasarannya adalah pada sekolah dasar atau madrasah ibtidaiyah, serta sekolah menengah pertama atau madrasah tsanawiyah terutama yang negeri. Seiring dengan kebijakan tersebut, pihak sekolah dilarang untuk memungut siswa. Sementara masyarakat dianjurkan untuk menyumbang.

"Sumbangan sangat dianjurkan dilakukan, kalau memungut haram hukumnya. Sekolah yang maju adalah sekolah yang orang tua siswanya menyumbang dan peduli. Tugas komite sekolah bukan untuk memungut," kata Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo

Mendiknas mengatakan, mulai 2009 pemerintah telah menaikkan biaya satuan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebanyak hampir 50 persen dari sebelumnya. Biaya ini termasuk untuk BOS Buku. Program BOS ini akan dijadikan pilar untuk mewujudkan pendidikan dasar gratis. "Kalau dirasa masih kurang maka pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota diminta untuk menutupi kekurangan dana BOS. Jadi nanti ada semacam BOS daerah," katanya.

Namun demikian, lanjut Mendiknas, pendidikan gratis jangan sampai membuat masyarakat tidak mau menyumbang. Mendiknas berpendapat, pungutan berbeda dengan sumbangan. Menurut Mendiknas, kalau pungutan ditetapkan jumlah dan waktunya kapan dibayar, tetapi kalau sumbangan tidak ditetapkan jumlah dan waktunya. "Saya yakin masih banyak yang mau menyumbang terutama di daerah perkotaan. Sumbangan dimintakan bukan kepada masyarakat miskin, tetapi masyarakat yang mampu," kata Mendiknas,

Untuk pengaduan dan informasi lain dapat anda kirimkan melalui: SMS : 0811-976-929 Fax : 021-5703337 Telp : 021-5707303 Surat : PO.BOX 4490 E-mail : aspirasi@diknas.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar