BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Penyuluhan Pertanian diselenggarakan oleh berbagai pihak dan
dalam perkembangannya telah mengalami proses transformasi, dari penyuluhan yang
berorientasi produksi kepada penyuluhan yang berorientasi agribisnis dengan
pendekatan partisipatif. Keberhasilan penyelenggaraan penyuluhan tidak terlepas
dari dukungan ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai dan payung hukum dari Pemerintah Pusat berupa Undang-undang
No. 16 Tahun 2006 tentang
Sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan,
sehingga keberadaannya menjadi penting di setiap tingkatan kelembagaan. Dalam era revitalisasi penyuluhan pertanian di mana dilakukan penataan
kelembagaan, ketenagaan maupun sistem penyelenggaraan penyuluhan pertanian mulai dari pusat
hingga daerah, dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan penyuluhan
pertanian di semua tingkatan kelembagaan penyuluhan pertanian.